MAKALAH PBL BLOK I modul 1

 BIOETIK
 
VANIA LEVINA
102011259
KELOMPOK F3


FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS KRISTEN KRIDA WACANA
Jln. Arjuna Utara No. 6 Jakarta 11510. Telephone : (021) 5694-2061, fax : (021) 563-1731


I . Pendahuluan
Etik adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari tentang moralitas. Etik terbagi dalam etik normatif dan metaetik (etik analitik). Pada etik normatif, para filosof mencoba menegakkan apa yang benar secara moral dan mana yang salah secara moral dalam kaitannya dengan tindakkan manusia. Pada metaetik, para filosof memperhatikan analisis kedua konsep moral di atas.1
Bioetika dakah salah satucabang dare etik normatif. Bioetik atau Biomedical adalah etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian di bidang biomedis.1
Beberapa contaoh pertanyaan didalam Bioetika adalah : Apakah seorang dokter berkewajiban secara moral untuk memberitahukan kepada seseorang yang berada dalam stadium terminal bahwa ia sedang sekarat? Apakah membuka rahasia kedokteran dapat dibenarkan secara moral? Apakah aborsi ataupun euthanasia dapat dibenarkan secara moral?1
Beauchamp dan Childress (1994) menguraikan untuk mencapai ke suatu keputusan etik diperlukan 4 kaidah dasar moral (moral principle) dan beberapa rules dibawahnya. Ke-4 kaidah dasar moral tersebut adalah : 1. Prinsip Otonomy/autonomy, 2. Prinsip beneficence, 3. Prinsip non-maleficence, 4. Prinsip Justice. 1
Tujuan Bioetik sendiri ialah : Untuk Membantu dokter dalam berhadapan dengan pasien, untuk mencegah dokter berbuat seenaknya pada pasien, untuk melindungi hak pasien

A.   Identifikasi istilah yang tidak diketahui
Asites                          : penumpukkan cairan pada rongga peritonium
Obat kemoterapeutik : istilah obat-obatan yang digunakan pada penderita kanker

B.   Rumusan masalah
-          Kekurangan sarana & tenaga kerja                                  
-          Pasien dr.Bagus sangat banyak
-          Daerah wilayah kerja dr.bagus sangt terpencil

C.   Regular Pentagon: dr.Bagus...
Mind mapping











D.   Hipotesis
Dokter Bagus telah melakukan prinsip-prinsip Bioetik
II . Pembahasan
-          Kekurangan sarana & tenaga kerja          
      Dr. Bagus menyarankan agar anak balita tersebut di rawat d RS yang ada di kota ( p.2 b.3) & pada pasien ke-4 dr.Bagus juga memberi surat rujukan ke RS yang berada di kota ( p.6 b.3 ). Hal ini dilakukan dr.Bagus karena kekurangan sarana & prasaran dan dia meberikan pilihan yang terbaik.

-          Pasien dr.Bagus sangat banyak
Dr.Bagus hanya dengan 1 orang mantrinya, sedangkan pasiennya sangat banyak, apakah pelayanannya efektiv selama 25 tersebut? Kemungkina, ya, karena tidak ada keluhan dari pasien-pasiennya, ini berarti dr.Bagus memberikan pelayanan semaksimal mungkin.

-          Daerah wilayah kerja dr.bagus sangt terpencil


A.    Prinsip Beneficence ( tindakan berbuat baik)
Prinsip Beneficence adalah prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang ditujukan ke kebaikan pasien. Dalam benficence tidak hanya dikenal perbuatan utuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi baiknya (manfaat) lebih besar daripada sisi buruknya ( mudharat).1

A.      1 General beneficence : 2
o    melindungi & mempertahankan hak yang lain
o    mencegah terjadi kerugian pada yang lain,
o    menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain,
o     
B.      2 Specific beneficence : 2
o    menolong orang cacat,
o    menyelamatkan orang dari bahaya.

Contoh pada kasus dr. Bagus :
o   Paragraf 1 baris 2
“Sehari-hari dia bertugas di sebuah puskesmas” menunjukkan bahwa dokter tenar mengikuti prinsip beneficence karena ia berbuat baik bagi pasien dan juga termasuk dalam check list yaitu pada check list ke 8 (memaksimalisasi pemuasan kebahagiaan/prefensi pasien), check list ke 5 (paternalism bertanggung jawab/berkasih sayang).
o   Paragraf 1 baris 3
“Tidak menutup kemunginan ia harus mengobati pasien di malam hari” ini menunjukkan bahwa dokter tenar mengikuti prinsip beneficence karena ia berbuat baik bagi pasien dan juga termasuk dalam check list yaitu pada check list ke 1(mengutamakan alturisme, menolong tanpa pamrih dan rela berkorban untuk kepentingan orang lain).
o   Paragraf 2 baris 4, Paragraf 3 baris 5, paragraf 4 baris 11
Dr. Bagus meberikan obat, oralit, dan vitamin serta nasehat, menunjukkan bahwa dokter berbuat yang terbaik bagi pasien dan meminimalisir bagian terburuk. Hal ini sesuai dengan check list no 9 (meminimalisasi akibat buruk).

B.     Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence).
Prinsip non-maleficence adalah prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “aboce all do no harm”.1

Contoh pada kasus Dr. Bagus :
o   Paragraf 3 baris 6
Dokter Bagus meminta mantri untuk menjelaskan cara membuat air oralit, dokter mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan air oralit, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan dokter Bagus sesuai dengan prinsip non-malficense pada check list ke 9 ( menghindari misrepresentasi dari pasien).
o   Paragraf 5 baris 2
Dr.Bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk menunggu diluar karena ia akan telebih dahulu memberi pertolongan pada pemnuda tersebut, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan dokter Bagus sesuai dengan prinsip non-malficense pada check list ke 1 (menolong pasien emergency),
o   Paragraf 5 baris 9
Dr. Bagus melakukan amputasi, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan dokter  Bagus sesuai dengan prinsip non-malficense pada check list 2( manfaat bagi pasien lebih banyak daripada kerugian dokter, 3 (mengobati pasien yang luka), dan 6 (tidak menganggap pasien hanya sebagai objek).


C.    Menghormati martabat manusia (respect for person/autonomy)
Prinsip autonomy adalah prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomy pasien (the right to self determination). Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin informed consent.1
· Pandangan Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia.2
· Pandangan J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.2

Contoh pada kasus dr. Bagus :
o   Paragraf 5 baris 7
Dr.Bagus memberitahukan kepada istrinya bahwa suaminya hanya bisa ditolong dengancara amputasi. Menunjukkan dr.Bagus menjalankan check list no 3 (berterus terang).
o   Paragraf 5 baris 7 dan 8
Dr. Bagus menanyakan tentang keputusan untuk amputasi, dalam hal ini dr.Bagus menjalankan check list no. 7 (melaksanakan informed consent).

D.    Keadilan (justice).
Prinsip justice adalah prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice).1
Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter.

Contoh pada kasus dr.Bagus :
o   Paragraf  2 baris 2
Dengan tujuan memasyarakatkan antre, dr. Bagus memeriksa pasien sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
Hal ini menunjukkan perbuatan dr. Bagus baik dalam hal Justice dalam check list no 1 (memberlakukan segala sesuatu secara universal
.

III. Penutup
A.    Kesimpulan
Dalam kasus dr.Bagus ini terdapat beberapa contoh yang sesuai dengan prinsip bioetika kedokteran. Dan semoga makalah ini dapat menjadi acuan belajar bagi mahasiswa dalam mempelajari kaidah dasar bioetik.






Daftar Pustaka

1.      Budi S, Zulhasmar S, Tjetjep DS. Bioetik dan Hukum kedokteran. Ed 1. Jakarta : Pustaka Dwipar; 2005.h.29-31
2.      Budiman H, Darmino S. Bioetika, Humaniora dan Profesionalisme dalam profesi dokter. Jakarta. 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar