BIOETIK
VANIA LEVINA
102011259
KELOMPOK F3
FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS KRISTEN
KRIDA WACANA
Jln. Arjuna
Utara No. 6 Jakarta 11510. Telephone : (021) 5694-2061, fax : (021) 563-1731
I . Pendahuluan
Etik adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari tentang
moralitas. Etik terbagi dalam etik normatif dan metaetik (etik analitik). Pada
etik normatif, para filosof mencoba menegakkan apa yang benar secara moral dan
mana yang salah secara moral dalam kaitannya dengan tindakkan manusia. Pada
metaetik, para filosof memperhatikan analisis kedua konsep moral di atas.1
Bioetika dakah salah satucabang dare etik normatif.
Bioetik atau Biomedical adalah etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran
dan atau penelitian di bidang biomedis.1
Beberapa contaoh pertanyaan didalam Bioetika adalah :
Apakah seorang dokter berkewajiban secara moral untuk memberitahukan kepada
seseorang yang berada dalam stadium terminal bahwa ia sedang sekarat? Apakah
membuka rahasia kedokteran dapat dibenarkan secara moral? Apakah aborsi ataupun
euthanasia dapat dibenarkan secara moral?1
Beauchamp dan Childress (1994) menguraikan untuk mencapai
ke suatu keputusan etik diperlukan 4 kaidah dasar moral (moral principle) dan
beberapa rules dibawahnya. Ke-4 kaidah dasar moral tersebut adalah : 1. Prinsip
Otonomy/autonomy, 2. Prinsip beneficence, 3. Prinsip non-maleficence, 4.
Prinsip Justice. 1
Tujuan Bioetik sendiri ialah : Untuk
Membantu dokter dalam berhadapan dengan pasien, untuk
mencegah dokter berbuat seenaknya pada pasien, untuk melindungi hak pasien
A.
Identifikasi
istilah yang tidak diketahui
Asites :
penumpukkan cairan pada rongga peritonium
Obat kemoterapeutik : istilah obat-obatan yang digunakan pada
penderita kanker
B.
Rumusan masalah
-
Kekurangan
sarana & tenaga kerja
-
Pasien
dr.Bagus sangat banyak
-
Daerah
wilayah kerja dr.bagus sangt terpencil
C.
Mind mapping


![]() |
D.
Hipotesis
Dokter
Bagus telah melakukan prinsip-prinsip Bioetik
II . Pembahasan
-
Kekurangan
sarana & tenaga kerja
Dr.
Bagus menyarankan agar anak balita tersebut di rawat d RS yang ada di kota (
p.2 b.3) & pada pasien ke-4 dr.Bagus juga memberi surat rujukan ke RS yang
berada di kota ( p.6 b.3 ). Hal ini dilakukan dr.Bagus karena kekurangan sarana
& prasaran dan dia meberikan pilihan yang terbaik.
-
Pasien
dr.Bagus sangat banyak
Dr.Bagus hanya dengan 1 orang mantrinya,
sedangkan pasiennya sangat banyak, apakah pelayanannya efektiv selama 25
tersebut? Kemungkina, ya, karena tidak ada keluhan dari pasien-pasiennya, ini
berarti dr.Bagus memberikan pelayanan semaksimal mungkin.
-
Daerah
wilayah kerja dr.bagus sangt terpencil
A.
Prinsip Beneficence ( tindakan
berbuat baik)
Prinsip Beneficence adalah prinsip moral yang mengutamakan tindakan yang
ditujukan ke kebaikan pasien. Dalam benficence tidak hanya dikenal perbuatan
utuk kebaikan saja, melainkan juga perbuatan yang sisi baiknya (manfaat) lebih
besar daripada sisi buruknya ( mudharat).1
A.
1 General beneficence : 2
o
melindungi & mempertahankan hak
yang lain
o
mencegah terjadi kerugian pada yang
lain,
o
menghilangkan kondisi penyebab kerugian
pada yang lain,
o
B.
2 Specific
beneficence : 2
o
menolong orang cacat,
o
menyelamatkan orang dari bahaya.
Contoh
pada kasus dr. Bagus :
o Paragraf 1 baris 2
“Sehari-hari dia bertugas di sebuah puskesmas” menunjukkan
bahwa dokter tenar mengikuti prinsip beneficence karena ia berbuat baik bagi
pasien dan juga termasuk dalam check list yaitu pada check list ke 8
(memaksimalisasi pemuasan kebahagiaan/prefensi pasien), check list ke 5
(paternalism bertanggung jawab/berkasih sayang).
o Paragraf 1 baris 3
“Tidak menutup
kemunginan ia harus mengobati pasien di malam hari” ini menunjukkan
bahwa dokter tenar mengikuti prinsip beneficence
karena ia berbuat baik bagi pasien dan juga termasuk dalam check list yaitu
pada check list ke 1(mengutamakan alturisme,
menolong tanpa pamrih dan rela berkorban untuk kepentingan orang lain).
o Paragraf 2 baris 4, Paragraf 3 baris 5, paragraf 4 baris 11
Dr. Bagus
meberikan obat, oralit, dan vitamin serta nasehat, menunjukkan
bahwa dokter berbuat yang terbaik bagi pasien dan meminimalisir bagian
terburuk. Hal ini sesuai dengan check list no 9 (meminimalisasi akibat buruk).
B. Tidak
berbuat yang merugikan (non-maleficence).
Prinsip non-maleficence adalah prinsip moral yang melarang tindakan yang
memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini dikenal sebagai “primum non nocere” atau “aboce all do no harm”.1
Contoh pada kasus Dr. Bagus :
o Paragraf 3 baris 6
Dokter Bagus meminta mantri untuk menjelaskan cara membuat air oralit,
dokter mencegah agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan air oralit, hal ini
menunjukkan bahwa perbuatan dokter Bagus sesuai
dengan prinsip non-malficense pada check list ke 9 (
menghindari misrepresentasi dari pasien).
o Paragraf 5 baris 2
Dr.Bagus meminta kesediaan pasien keempat untuk menunggu diluar karena ia
akan telebih dahulu memberi pertolongan pada pemnuda tersebut, hal ini
menunjukkan bahwa perbuatan dokter Bagus sesuai
dengan prinsip non-malficense pada check list ke 1 (menolong pasien emergency),
o Paragraf 5 baris 9
Dr. Bagus melakukan amputasi, hal ini menunjukkan bahwa perbuatan
dokter Bagus sesuai
dengan prinsip non-malficense pada check list 2( manfaat
bagi pasien lebih banyak daripada kerugian dokter, 3 (mengobati
pasien yang luka), dan 6 (tidak
menganggap pasien hanya sebagai objek).
C. Menghormati
martabat manusia (respect for person/autonomy)
Prinsip autonomy adalah prinsip moral yang menghormati hak-hak pasien,
terutama hak otonomy pasien (the right to
self determination). Prinsip moral inilah yang kemudian melahirkan doktrin
informed consent.1
· Pandangan Kant : otonomi
kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak, memutuskan (memilih) dan
menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran terbaik bagi dirinya yang
ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan atau campur-tangan pihak luar
(heteronomi), suatu motivasi dari dalam berdasar prinsip rasional atau self-legislation
dari manusia.2
· Pandangan J. Stuart Mill :
otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni kemampuan melakukan
pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan kemampuan
melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang pribadi.2
Contoh pada kasus dr. Bagus :
o Paragraf 5 baris 7
Dr.Bagus memberitahukan kepada istrinya bahwa suaminya hanya bisa ditolong
dengancara amputasi. Menunjukkan dr.Bagus menjalankan check list no 3 (berterus
terang).
o Paragraf 5 baris 7 dan 8
Dr. Bagus menanyakan tentang keputusan untuk amputasi, dalam hal ini dr.Bagus
menjalankan check list no. 7 (melaksanakan informed consent).
D. Keadilan (justice).
Prinsip justice
adalah prinsip moral yang mementingkan fairness
dan keadilan dalam bersikap maupun dalam mendistribusikan sumber daya (distributive justice).1
Perbedaan
kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama dan faham
kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status perkawinan, serta perbedaan
jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah sikap dokter terhadap pasiennya.
Tidak ada pertimbangan lain selain kesehatan pasien yang menjadi perhatian
utama dokter.
Contoh pada kasus dr.Bagus :
o Paragraf 2 baris 2
Dengan
tujuan memasyarakatkan antre, dr. Bagus memeriksa
pasien sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
Hal ini
menunjukkan perbuatan dr. Bagus baik dalam
hal Justice dalam check list no 1 (memberlakukan segala sesuatu secara
universal
.
III. Penutup
A. Kesimpulan
Dalam kasus
dr.Bagus ini terdapat beberapa contoh yang sesuai dengan prinsip bioetika
kedokteran. Dan semoga makalah ini dapat menjadi acuan belajar bagi mahasiswa
dalam mempelajari kaidah dasar bioetik.
Daftar Pustaka
1.
Budi S, Zulhasmar S, Tjetjep DS.
Bioetik dan Hukum kedokteran. Ed 1. Jakarta : Pustaka Dwipar; 2005.h.29-31
2.
Budiman H, Darmino S. Bioetika,
Humaniora dan Profesionalisme dalam profesi dokter. Jakarta. 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar